Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang Desa/Nagari Tanggap  Covid-19, berupa  SURAT EDARAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA Tanggap COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA.

Di dalam kebijakan ini terdapat ketentuan untuk Membentuk Relawan DESA/NAGARI Lawan COVID-19 yaitu :

Struktur:

Ketua : Kepala Desa

Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:

  • Perangkat Desa
  • Anggota BPD
  • Kepala dusun atau yang setara
  • Ketua RW
  • Ketua RT
  • Pendamping Lokal Desa
  • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pendampng Desa Sehat
  • Pendamping lainya yang berdomisilih di desa
  • Bidan desa
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Adat
  • Tokoh Masyarakat
  • Karang Taruna
  • PKK
  • Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)

Mitra:

  • Babinkamtibmas
  • Babinsa
  • Pendamping Desa

Tugas Relawan DESA/NAGARI Lawan COVID-19

Melakukan Pencegahan:

  1. Edukasi informasi COVID-19
  2. Mendata Penduduk Rentan Sakit
  3. Identifikasi fasilitas desa/nagari untuk ruang isolasi
  4. Penyemprotan disinfektan & penyediaan pembersih tangan ditempat umum
  5. Penyediaan alat kesehatan pendeteksi dini
  6. Memantau pergerakan masyarakat, baik tamu maupun masyarakat desa yang keluar masuk daerah lain
  7. Memantau ODP dan PDP COVID-19
  8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul seperti hiburan massa, hajatan dan lain-lain

Melakukan Penanganan:

  1. Bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan atau puskesmas
  2. Penyiapan ruang isolasi di desa
  3. Merekomendasikan kepada warga yang baru pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk mengisolasi diri
  4. Membantu penyiapan logistik warga yang masuk ruang isolasi
  5. Menghubungi tenaga medis atau BPBD untuk tindakan lanjut terhadap warga yang masuk ruang isolasi

Koordinasi Intensif dengan Pemda

Perubahan APBDes/APBNag untuk Tanggap COVID-19

Bagi Desa/Nagari yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19, maka APBDes/APBNag dapat langsung diubah. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *