Oleh : Nis’aatin Barkah
Sistem kekerabatan matrilineal, yakni penarikan garis keturunan melalui ibu, merupakan salah satu ciri paling fundamental dalam kebudayaan Minangkabau. Sistem ini tidak hanya menentukan hubungan keluarga, tetapi juga membentuk struktur sosial, peran adat, kepemilikan pusako, hingga posisi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai inilah yang menjadi fokus utama dalam kegiatan Bincang Buku “Matrilineal: Sebaran Suku-suku Minangkabau di Sumatera Barat”, buku terbitan Rancak Public, yang juga menjadi bagian dari diskusi buku-buku koleksi Perpustakaan Steva.
Buku setebal sekitar 600-an halaman ini membahas secara komprehensif keberadaan suku-suku Minangkabau sebagai identitas kekerabatan yang diturunkan melalui garis ibu. Di Minangkabau, suku bukan sekadar penanda asal-usul, melainkan penentu posisi, fungsi, dan peran seseorang dalam adat dan kehidupan sosial. Keberadaan suku juga tidak terlepas dari nagari, sebagai wilayah teritorial tempat berhimpunnya sejumlah suku. Karena berbasis nagari dan memiliki otonomi adat yang tinggi, jumlah dan keragaman suku di Minangkabau menjadi sangat kaya dan beragam.
Buku ini mengungkap bahwa selain suku-suku besar yang dikenal luas, terdapat pula banyak suku yang penyebarannya terbatas, bahkan hanya ditemukan di satu atau dua nagari tertentu. Kondisi ini menyebabkan sebagian suku kurang dikenal, termasuk oleh orang Minangkabau sendiri. Melalui pendekatan spasial dan analisis keruangan, buku ini memetakan pola penyebaran suku-suku Minangkabau di seluruh wilayah adat Sumatera Barat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap suku memiliki pola migrasi dan sebaran yang berbeda.
Kegiatan bincang buku ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Dr. Bimbi Irawan, S.T., M.T., penulis sekaligus peneliti yang aktif mengkaji masyarakat adat dan budaya Minangkabau. Dalam paparannya, Dr. Bimbi menjelaskan bahwa di Minangkabau berlaku prinsip “bersuku kepada ibu dan bernasab kepada bapak”. Suku diwariskan melalui garis ibu dan berfungsi sebagai identitas genealogis sekaligus sosial. Buku ini secara khusus dibatasi pada wilayah Sumatera Barat, mengingat Minangkabau juga tersebar di wilayah rantau seperti Sumatera Utara, Jambi, dan Riau, sementara Mentawai tidak termasuk karena memiliki sistem budaya yang berbeda.
Narasumber lainnya, Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag., M.Si., Guru Besar Sosiologi sekaligus Rektor UIN Bukittinggi, menekankan bahwa matrilineal merupakan salah satu dari dua unsur Minangkabau yang tidak pernah berubah, selain budaya merantau. Menurutnya, suku masih menjadi pengikat sosial, ekonomi, dan solidaritas orang Minangkabau, terutama di perantauan. Namun, generasi muda dinilai mulai menjauh dari pemahaman kesukuan karena minimnya ruang diskusi dan kajian ilmiah seperti yang dihadirkan melalui buku ini.

Sementara itu, Dr. M.A. Dalmenda, S.Sos., M.Si., Dt. Pamuntjak Alam, akademisi komunikasi Universitas Andalas sekaligus tokoh adat Minangkabau dan Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Solok, menilai buku ini sebagai upaya “mambangkik batang tarandam”, menghidupkan kembali pengetahuan adat yang selama ini hanya beredar secara lisan. Ia mengapresiasi kekuatan data dan tabel dalam buku tersebut yang memungkinkan keabsahan informasi diuji secara ilmiah.
Diskusi ini dimoderatori oleh Uyung Hamdani, fotografer dan penulis yang aktif dalam proyek riset sosial-budaya nasional bersama lembaga pemerintah dan media.
Salah satu pesan penting yang mengemuka dalam bincang buku ini adalah urgensi menjadikan struktur sosial dan budaya Minangkabau khususnya sistem kesukuan dan matrilineal sebagai basis dalam perumusan kebijakan publik. Dalam pernyataannya, Ibu Rozidateno Putri, selaku penggagas dan penulis buku, menekankan bahwa selama ini kebijakan pembangunan di Sumatera Barat kerap disusun dalam ruang yang terlalu teknokratis dan ekonomis, tanpa bertumpu pada data sosial dan budaya masyarakatnya. Padahal, pemetaan suku, sako, pusako, dan wilayah genealogis memiliki peran penting dalam menentukan dampak kebijakan terhadap masyarakat adat, Penyelesaian konflik pun juga tidak ada pendekatan sosial dan budaya.
Melalui buku Matrilineal: Sebaran Suku-suku Minangkabau di Sumatera Barat ini, para penulis berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih kontekstual, berbasis potensi, struktur sosial, dan kondisi lokal masyarakat Minangkabau, sehingga kebijakan tidak hadir sebagai intervensi yang terlepas dari realitas budaya, melainkan tumbuh dari dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Sebagaimana ditegaskan dalam diskusi, matrilineal bukan sekadar sistem kekerabatan, melainkan modal sosial, budaya, dan kekuatan kolektif dalam membangun Minangkabau. Melalui literatur dan ruang diskusi seperti bincang buku ini, diharapkan kesadaran akan jati diri Minangkabau dapat terus dirawat, dipahami, dan dijadikan pijakan dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat Minangkabau di era administrasi dan pembangunan modern.
Untuk lebih jelasnya mengenai matrilineal dapat dibaca melalui buku Matrelineal atau di beli langsung ke Perpustakaan Steva. Dan untuk melihat Kembali keseruan diskusi buku matrilineal dapat ditonton ulang di youtube Rancak Publik: Bincang Buku Matrelineal.
0 Komentar