
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang Desa/Nagari Tanggap Covid-19, berupa SURAT EDARAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA Tanggap COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA.
Di dalam kebijakan ini terdapat ketentuan untuk Membentuk Relawan DESA/NAGARI Lawan COVID-19 yaitu :
Struktur:
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota:
- Perangkat Desa
- Anggota BPD
- Kepala dusun atau yang setara
- Ketua RW
- Ketua RT
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendampng Desa Sehat
- Pendamping lainya yang berdomisilih di desa
- Bidan desa
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Karang Taruna
- PKK
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
Mitra:
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
Tugas Relawan DESA/NAGARI Lawan COVID-19
Melakukan Pencegahan:
- Edukasi informasi COVID-19
- Mendata Penduduk Rentan Sakit
- Identifikasi fasilitas desa/nagari untuk ruang isolasi
- Penyemprotan disinfektan & penyediaan pembersih tangan ditempat umum
- Penyediaan alat kesehatan pendeteksi dini
- Memantau pergerakan masyarakat, baik tamu maupun masyarakat desa yang keluar masuk daerah lain
- Memantau ODP dan PDP COVID-19
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul seperti hiburan massa, hajatan dan lain-lain
Melakukan Penanganan:
- Bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan atau puskesmas
- Penyiapan ruang isolasi di desa
- Merekomendasikan kepada warga yang baru pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk mengisolasi diri
- Membantu penyiapan logistik warga yang masuk ruang isolasi
- Menghubungi tenaga medis atau BPBD untuk tindakan lanjut terhadap warga yang masuk ruang isolasi
Koordinasi Intensif dengan Pemda
Perubahan APBDes/APBNag untuk Tanggap COVID-19
Bagi Desa/Nagari yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19, maka APBDes/APBNag dapat langsung diubah. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa
0 Komentar