Salah satu dampak yang muncul akibat terjadinya pandemi Covid-19 adalah terganggunya sistem keuangan negara yang ditunjukkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja serta pembiayaan negara. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemt Corona Vrrus Dtsease 2019 (Covid-L9) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah dan dampak yang terjadi akibat pandemi serta untuk menjaga stabilitas pada sektor keuangan negara.

Berbagai macam kebijakan turunannya juga telah diambil oleh pemerintah seperti penetapan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2020. Proses pemulihan sistem keuangan sangat dibutuhkan baik dalam fase darurat atau early recovery yaitu tahun anggaran 2020 ini maupun pada masa recovery di tahun anggaran 2021. Maka dari itu forum webinar ini menghadirkan narasumber dari berbagau kalangan.

Webinar yang diselenggarakan pada 17 Juni 2020 oleh Rancak Publik bersama LPPM Universitas Andalas dan Seknas Fitra ini menghadirkan narasumber Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax. (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan), Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si (Anggota DPR RI Periode 2019-2024), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP. (Guru Besar Fisipol UGM), H. Fadly Amran, B.B.A. (Walikota Padang Panjang), Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. (Walikota Pariaman), Misbakhul Hasan (Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), Rezki Khainidar (Nurani Perempuan), Dr. Hendri Koeswara,S.IP.,M.Sos.Sc. (Kepala Laboraturium Administrasi Publik Fisip Unand dan Dewan Pakar Rancak Publik).

Acara Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya itu saja peserta juga terdiri dari berbagai kalangan mulai dari akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, Kepala Daerah, Kepala OPD, ASN, para peneliti, analis, LSM dan dari masyarakat umum lainnya. Rektor Universitas Andalas juga turut serta dalam diskusi ini dan juga memberikan kata sambutan diawal acara.

Dalam paparannya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menjelaskan terkait dengan kebijakan dan aksi pemerintah dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi perekonomian dan stabilitas keuangan negara. Seperti Pemerintah memberikan paket stimulus 1 dan 2 untuk menjaga daya beli masyarakat, kemudahan ekspor-impor, dan memperkuat perekonomian. Kemudian penetapan UU No. 2 Tahun 2020, APBN yang difokuskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi. Tidak hanya tiu saja Kemenkeu bersama Kemendagri mengeluarkan SKB untuk mewajibkan seluruh Pemda melakukan penghematan belanja barang/jasa, belanja modal, serta normalisasi belanja pegawai dan merealokasi hasilnya untuk penanganan dampak COVID-19.

Pemerintah juga berupaya untuk melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.

Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si (Anggota DPR RI Periode 2019-2024) menyampaikan bahwa legislatif turut membantu pemerintah dalam proses penanganan Covid 19. Tidak hanya itu saja legislatif juga berupaya melakukan perannya untuk mengawasi implemntasi kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid. Misalnya melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak covid.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, B.B.A. menyampaikan bahwa terdapat pengurangan anggaran yang dilakukan di Pemerintahan Padang Panjang karena anggaran yang ada sebelum pandemi terbatas mengingat Padang Panjang merupakan kota terkecil ketiga di seluruh Indonesia. Sedangkan Walikota Pariaman Genius Umar, menyampaikan tentang “Relokasi dan Refocusing APBD Kota Pariaman 2020 Dalam Menghadapi Wabah Covid-19”. Ada 3 aspek penting yang disampaikan yaitu aspek kesehatan, masyarakat dan ekonomi.

Guru Besar Fisipol UGM, Prof Wahyudi Kumorotomo menyampaikan stimulus bagi penanggulangan Covid-19 dan kebijakan fiskal ekspansif lebih banyak dari APBN. Aloksi tambahan dari APBD tergantung inisiatif eksekutif di daerah. Dalam situasi krisis, pengawasan dan akuntabilitas dana stimulus cenderung lemah. Beliau juga menyampaikan jika kekuatan civil society akan membantu mempertajam prioritas dan memperkuat akuntabilitas anggaran. Tidak hanya itu saja pentahapan dan penentuan prioritas menuju New Normal harus cermat. Tahap baru hanya dibuka jika tidak ada peningkatan kasus lagi. Prioritas pada sektor dengan penularan rendah tapi dampak ekonomi tinggi (Mis: pertanian, manufaktur)

Dr. Hendri Koeswara,S.IP.,M.Sos.Sc. menyampaikan analisisnya terkait kebijakan-kebijakan dalam sistem keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.  Dalam paparannya beliau berpendapat bahwa perubahan yang terjadi dalam tahap “change” dilembagakan menjadi kultur baru, dan dalam hal kebijakan keuangan, hal-hal yang sudah terbukti efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran mesti dipertahankan (kultur baru), bisa juga kombinasi dan tidak kembali ke praktik-praktik anggaran old normal.

Misbakhul Hasan, Sekjen Seknas fitra membahas terkait dengan Pandemi: Tantangan Kebijakan dan Akuntabilitas Anggaran “Ketegangan Pusat-Daerah”. Setidaknya ada 2 rekomendasi yang disampaikan beliau kepada pemerintah dalam kebijakan anggaran ditengah pandemi. Pertama pada aspek transparansi seperti Menghindari tumpang tindih program antar K/L, Pemda, Desa, Perlunya kode account klasifikasi program tersendiri untuk memudahkan konsolidasi anggaran dan yang dialokasikan dan dibelanjakan. Aspek kedua terkait akuntabilitas, seperti perlu untuk menelusuri rencana dan pelaksanaan untuk mengetahui kemajuan Langkah-Langkah yang ditempuh, dan mengidentifikasi keberlanjutan dan penanda potensi resiko fiscal.

Rezki Khainidar (Nurani Perempuan) yang mewakili masyarakat umum menegaskan pada topik kepekaan pengganggaran. Beliau menyampaikan agar diksi dan bahasa yang disampaikan kepada masyarakat dalam proses kebijakan keuangan negara dilakukan dengan baik dan lebih mudah difahami masyarakat umum. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan bisa mencegah terjadinya tumpang tindih informasi pada masyarakat.

Kategori: Diskusi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *