Seluruh tanah di Minangkabau itu merupakan tanah ulayat atau tanah milik bersama. Seperti yang dikatakan mamangan adat bahwa rumput sehelai pun sudah ada sang empunya di Minangkabau. Jika ada tanah kosong, hutan belantara, sungai, pantai, danau, atau telaga, semuanya adalah milik bersama atau berstatus sebagai tanah ulayat. Dan pembagian jenis tanah ulayat di Minangkabau berdasarkan pada siapa pemilik tanah ulayat tersebut.

Terdapat 4 jenis tanah ulayat di Minangkabau yang terdiri dari tanah ulayat, kaum, tanah ulayat suku, tanah ulayat rajo, dan tanah ulayat nagari. Disebut tanah ulayat kaum, karena dimiliki oleh sebuah kaum. Begitu pula tanah ulayat suku yang dimiliki oleh sebuah suku. Sedangkan tanah ulayat nagari dimiliki oleh sebuah nagari, dimana penguasa sebenarnya adalah seluruh niniak mamak di dalam nagari. Di beberapa nagari terutama di daerah rantau, juga terdapat tanah ulayat rajo. Jenis-jenis tanah ulayat tersebut merupakan hasil dari sebuah sistem kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat Minangkabau.

Nagari Lubuk Malako berada di bantaran sungai Batang Sangir

Tanah ulayat kaum dan suku pada umumnya sudah diolah oleh anggota kaum dan suku baik itu untuk permukiman maupun untuk pertanian dan perkebunan. Untuk kawasan permukiman, rumah gadang atau rumah-rumah tuo pada umumnya dibangun di atas tanah ulayat kaum atau suku. Karena itu pula, tanah ulayat kaum dan suku sulit disertifikatkan menurut hukum negara. Dan kalau pun disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, kebanyakan menuai konflik di kemudian hari. Sedangkan tanah ulayat nagari, setiap nagari nyaris memiliki tanah ulayat nagari seperti kawasan hutan belantara, padang gembalaan, rawa, danau, atau pantai. Dan sejumlah nagari dengan wilayah yang luas, banyak tanah ulayat yang belum diolah oleh masyarakatnya.

Jika dilihat kepadatan penduduk nagari di Provinsi Sumatera Barat, kawasan bagian tengah Provinsi Sumatera Barat seperti Rantau Pariaman, Dataran Tinggi di luhak Nan Tigo,  ditambah kawasan Solok dan Sijunjung, tidak banyak kawasan tanah ulayat nagari yang tersisa yang belum diolah. Kalau pun ada, biasanya itu adalah kawasan hutan perbukitan yang memang secara topografi tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan budidaya.

Namun tidak halnya dengan kawasan bagian utara dan selatan Provinsi Sumatera Barat. Tipikal nagari di kawasan ini adalah memiliki wilayah yang luas namun penduduk yang sedikit. Karena itu pula, banyak tanah ulayat nagari di kawasan ini yang diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan transmigrasi, sebuah program pemerintah untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa.

Tidak hanya diberikan bagi transmigran, tanah ulayat di kawasan tersebut banyak pula yang digunakan untuk kegiatan investasi terutama yang bergerak di sektor perkebunan yang memang membutuhkan lahan yang luas. Tanaman kelapa sawit merupakan komoditi utama yang ditanam pada lahan tanah ulayat untuk kegiatan investasi di sektor perkebunan tersebut.

Wilayah-wilayah Pasaman Barat, Agam bagian barat, Lima Puluh Kota bagian timur, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Dharmasraya dan Sijunjung merupakan lokasi di mana terdapat nagari dengan wilayah yang luas namun penduduk sedikit. Di kawasan ini lah umumnya tersebar penggunaan tanah ulayat untuk kegiatan investasi. Jika ingin melihat perkebunan-perkebunan besar di Sumatera Barat, bisa dicari di kawasan ini.

Namun pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera Barat tidaklah penuh dengan kisah manis. Kebanyakan penggunaan lahan tanah ulayat untuk kegiatan investasi di Sumatera Barat menimbulkan permasalahan, mulai dari penyerahan lahan, pembagian kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan perkebunan, atau manajemen keuntungan atas manfaat yang diperoleh dari penggunaan tanah ulayat untuk kegiatan investasi. Banyak konflik yang terjadi yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Dan beragam konflik terjadi, mulai konflik antara masyarakat pemilik ulayat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, sampai konflik intern di masyarakat. Tentu saja, hal ini tidak memberikan citra positif bagi kegiatan investasi di Sumatera Barat. Hal inilah yang sering membuat tanah ulayat menjadi kambing hitam permasalahan investasi di Sumatera Barat.

Konflik-konflik tanah ulayat terutama terkait dengan pemanfaatannya untuk kegiatan investasi seakan membuat kesimpulan di benak banyak orang bahwa tanah ulayat itu sulit dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Padahal kalau ditinjau dari adat Minangkabau itu sendiri, tanah ulayat boleh dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bernilai ekonomis di atasnya. Banyak kegiatan yang boleh dilakukan seperti logging, pertambangan, perkebunan, dan lain sebagainya.

Namun dua kata kunci yang perlu diingat dalam pemanfaatan tersebut. Pertama, pemanfaatan kegiatan investasi tidak mengalihkan kepemilikan tanah ulayat. Jika ia berstatus sebagai tanah ulayat nagari, maka selepas kegiatan ekonomis di atasnya, kepemilikan tetap kembali menjadi milik seluruh niniak mamak di nagari. Begitupun kalau ia tanah ulayat suku atau kaum, tetap menjadi milik kaum atau suku. Kedua, aktivitas ekonomi yang dilakukan di atas tanah ulayat harus memberikan keuntungan bagi pemilik tanah ulayat. Keuntungan yang diperoleh pemilik tanah ulayat disebut dalam mamangan adat, ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka sawah babungo ampiang. Artinya, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku kegiatan ekonomi di atas tanah ulayat kepada pemilik tanah ulayat.

Besaran kewajiban itu, tergantung dari aturan nagari atau kesepakatan yang dibuat antara pemilik tanah ulayat dengan pengguna tanah ulayat. Ada nagari yang menetapkan pembayaran bunga 10 % dari hasil yang didapat dari aktivitas di atas tanah ulayat. Ada pula yang mewajibakan membayara siliah jariah dan sebagainya. Intinya, beda nagari memiliki potensi perbedaan kewajiban yang dilaksanakan oleh pengguna tanah ulayat untuk kegiatan yang bernilai ekonomis.

Penggunaan tanah ulayat di masa pemerintahan Republik Indonesia, tentunya juga tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, seperti Undang-Undang Agraria dan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan sektor atau bidang usaha yang dilaksanakan di atas tanah ulayat. Namun, seringkali peraturan tersebut bertolak belakang dengan aturan adat Minangkabau dalam pemanfaaatan tanah ulayat. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pemicu konflik penggunaan tanah ulayat untuk kegiatan investasi.

Kali ini kita tidak bicara masalah konflik penggunaaan tanah ulayat di Sumatera Barat. Kita fokus pada sebuah best practice pemakaian tanah ulayat untuk kegiatan investasi. Contoh baik ini ada di Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan. Ya, Nagari Lubuk Malako berada di sebuah kabupaten yang baru saja lepas dari status kabupaten tertinggal.

Nagari Lubuk Malako menyerahkan lahas tanah ulayat seluas 1.700 Ha kepada investor yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurut kesepakatan ada dua kewajiban yang dilaksanakan oleh investor. Pertama, membayar siliah jariah kepada nagari yang dituangkan dalam bentuk pembangunan jalan baru sepanjang 3,5 km dan pembangunan lapangan sepak bola. Kedua, perusahaan harus menyediakan kebun plasma kelapa sawit sebesar 10 % dari luas tanah ulayat yang diserahkan.

Hamparan kebun kelapa sawit

Kewajiban pertama dilaksanakan oleh investor dengan membangun sebuah jalan baru sepanjang 3,5 km dan pembangunan lapangan sepakbola. Siliah jariah yang diminta memang betul-betul dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat nagari. Demikian pula kewajiban kedua, lahan seluas 173 Ha juga disediakan oleh investor dalam bentuk kebun plasma kelapa sawit. Lalu dimana best practice pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan investasi di Nagari Lubuk Malako ini?

Jawabannya ada pada bentuk pengelolaan kebun plasma kelapa sawit dan manajemen keuntungan yang diperoleh dari kebun plasma kelapa sawit tersebut. Ketika nagari-nagari lain di Sumatera Barat membagi kebun plasma kepada masing –masing Kepala Keluarga di nagari yang disertai dengan sertifikat hak milik, Nagari Lubuk Malako memilih cara lain, yakni dengan mengelola kebun plasma oleh koperasi yang saat ini telah dikonversi menjadi salah unit usaha dari Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Lubuk Malako. Lalu, keuntungan yang diperoleh dari kebun plasma menjadi pendapatan asli nagari yang penggunaan dananya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Lubuk Malako. Dengan demikian, pemakaian keuntungan atas usaha kebun plasma kelapa sawit dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai tahun 2012, kebun plasma kelapa sawit Nagari Lubuk Malako mampu memberikan Pendapatan Asli Nagari di atas Rp. 1 Milyar.

Lapangan sepak bola Lubuk Malako yang dibangun dari siliah jariah penyerahan tanah ulayat untuk investasi

Besarnya pendapatan Nagari Lubuk Malako, baik dari pendapatan asli nagari, dana desa dan lainnya membuat APB Nagari Lubuk Malako tergolong tinggi. Kemandirian finansial membuat banyak gebrakan dapat dilakukan oleh Pemerintah Nagari. Pembangunan fisik dan non fisik di nagari dapat dibiayai oleh APB Nagari dengan memenuhi aturan yang berlaku, mulai perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari dan unsur-unsur nagari lainnya terutama lembaga nagari seperti Badan Musayawarah Nagari, LPMN, niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan bundo kanduang.

Hamparan sawah di Nagari Lubuk Malako

Banyak pembangunan fisik yang dapat terlaksana karena tersedianya dana yang besar. Nagari Lubuk Malako mampu menyerahkan lahan seluas 10 Ha untuk pembangunan Kampus Akademi Komunitas yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Padang dan 3 Ha untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama, dengan gratis. Pemerintah Nagari juga menyediakan lahan seluas 1 Ha yang dialokasikan untuk Taman Pemakaman Umum Nagari. Begitu juga bantuan rehabilitasi rumah-rumah gadang suku yang ada di Nagari Lubuk Malako.

Tak hanya pembangunan fisik, pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, atau pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih intens. Pemerintah Nagari Lubuk Malako menyediakan ambulance yang dapat digunakan secara gratis bagi penduduk nagari yang tidak mampu untuk berobat sampai ke ibukota provinsi di Padang. Kegiatan lembaga-lembaga nagari dan organisasi kemasyarakat di tingkat nagari yang meliputi Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Lubuk Malako, KAN Lubuk Malako, LPMN Lubuk Malako, TP-PKK Nagari Lubuk Malako, Himpunan Pemuda & Pelajar Lubuk Malako (Hippelma), Karang Taruna (Pemuda Nagari), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Forum Kajian Dakwah Islam (FKDI) juga distimulus dengan pemberian dana kegiatan dari program kegiatan dalam APB Nagari.

Keterbukaan pun bisa dilakukan oleh Pemerintah Nagari dalam upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Rekrutment aparatur pemerintah nagari dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lembaga independen. Dengan demikian, aparatur nagari memang terpilih berdasarkan unsur kualitas dan kecakapan, jauh dari praktek nepotisme. Hal yang sama juga dilakukan untuk unsur pimpinan BUMNAg yang dipilih juga dengan melibatkan lembaga independen.

Rumah Gadang Inyiak Bandaro Putiah, rajo adat Nagari Lubuk Malako sekaligus berfungsi sebagai KAN Lubuk Malako

Ambulance Nagari Lubuk Malako

Manajemen keuntungan atas pemanfaatan tanah ulayat yang dikelola oleh nagari dan pemanfaataannya dipakai melalui APB Nagari, sesungguhnya merupakan cerminan pelaksanaan amanat pemanfaatan tanah ulayat menurut adat Minangkabau. Manfaat pemakaian tanah ulayat nagari benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat nagari. Ketika niniak mamak tidak memiliki lembaga yang mampu mengelola keuntungan yang diperoleh atas hasil tanah ulayat, dengan menumpangkannya ke dalam APB Nagari, maka pemanfataannya dapat terlaksana lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanah ulayat milik nagari, pada akhirnya benar-benar membawa manfaat kepada nagari. Tanpa membagi kepada Kepala Keluarga yang disertai dengan penyerahan sertifikat hak milik, Nagari Lubuk Malako tidak hanya dapat mengeliminasi konflik pemanfaatan tanah ulayat, tetapi juga dapat mempertahankan eksistensi tanah ulayat itu sendiri. Akhirnya, Nagari Lubuk Malako mampu menjadi nagari mandiri di daerah tertinggal.

 

Oleh: Bimbi Irawan

Peneliti RANCAK Publik


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *