Salah satu sudut pasar di Nagari Rabi Jonggor

Nagari Rabi Jonggor merupakan sebuah nagari yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Nagari ini memilki karakteristik tersendiri. Sesungguhnya spembentukan sistem pemerintahan nagari berawal dari bentuk pemerintahan tradisional etnis Minangkabau. Didalam nagari inilah bermukimnya kelompok-kelompok unit terkecil sistem kekerabatan Minangkabau yakni kumpulan orang-orang sesuku. Namun Nagari Rabi Jonggor memiliki masyarakat yang beretnis Mandailing. Dalam kebudayaan Mandailing, tentu tidak mengenal sistem pemerintahan nagari melainkan apa yang disebut dengan Huta sebagai sistem pemerintahan lokal.

Secara sosiologis, raja merupakan pemimpin di suatu huta. Proses pengangkatan raja adat dilakukan secara turun temurun berdasarkan garis keturunan ayah dari anak laki-laki tertua. Fungsi raja adalah manyingahon (mengisbatkan) dan membuat hukum bagi manusia. Raja akan selalu memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakatnya.

Didalam pelaksanaan sistem pemerintahan lokal yang terjadi di Nagari Rabi Jonggor, terlihat adanya praktek pelaksanaan sistem Pemerintahan Raja di dalam sistem Pemerintahan Nagari (Fachrur Rozi, 2018).  Kondisi ini dapat terjadi karena masyarakat Rabi Jonggor yang ber-etns Mandailing itu harus mematuhi regulasi pemerintah daerah yang mengatur pelaksanaan sistem pemerintahan nagari di Provinsi Sumatera Barat.

Akibatnya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan sistem pemerintahan lokal di Nagari Rabi Jonggor. Husni Setiawan (2019) didalam penelitiannya menyebutkan adanya dilematika sistem pemerintahan nagari dalam kehidupan masyarakat Mandailing di Nagari Rabi Jonggor. Pertama, masalah kelembagaan KAN yang tidak berfungsi dengan baik. Kedua, pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan nagari masih sangat rendah. Ketiga, fungsi pengawasan BAMUS menjadi melemah.

Dilema dan masalah yang terjadi itu akan berpengaruh terhadap proses pembangunan Nagari Rabi Jonggor. Dilema akan muncul karena akan ada dua dominasi kekuatan yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan masyarakat nagari yaitu Wali Nagari dan Raja Adat. Wali nagari mendapatkan kewenangan atau otoritas berdasarkan legal-rasional domination. Kewenangan ini sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari.

Sedanglan Raja Adat mendapatkan otoritas berdasarkan Tradisional domination. Raja adat di Nagari Rabi Jonggor memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Peraturan yang dibuat itu seperti peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kepemudaan, hiburan yang dilakukan di nagari.

Kewenangan yang dimiliki oleh Raja Adat ini menjadi anomali jika dilihat dari Perauran Daerah Seperti halnya didalam peraturan Kabupaten Pasaman Barat nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari. pada Bab IV Pasal 51 Ayat 1-3 disebutkan bahwa peraturan nagari ditetapkan oleh Wali nagari dan Bamus nagari. Tidak ada unsur lain yang memiliki kewenangan untuk membuat aturan nagari. Tetapi, fakta yang terjadi adalah sebagian aturan yang ada di Nagari Rabi Jonggor dibuat oleh Raja Adat, padahal secara legalitas administrasi dan regulasi pemerintahan daerah, Raja Adat tidak memiliki kewenangan itu.

Sistem pemerintahan nagari yang dilaksanakan di Rabi Jonggor terkesan hanya sebagai prasyarat administrasi saja. Nuansa dan kondisi yang terjadi di Nagari Rabi Jonggor saat ini, memperlihatkan seperti adanya sistem Pemerintahan Raja di dalam sistem Pemerintahan Nagari.

Dalam rangka menciptakan keadilan pembangunan masyarakat lokal melalui jaminan pelaksanaan sistem pemerintahan lokal yang didasarkan pada hak asal-usul dan adat istiadat setempat, pemerintah pusat sudah menetapkan berbagai kebijakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan penguatan dalam pembangunan sistem pemerintahan lokal yang didasarkan pada hak asal usul dan hak adat istiadat masyarakat setempat tersebut.

Pemerintah Daerah tentu perlu memperhatikan dan memperkuat karakteristik kebudayaan dan karakteristik masyarakat lokal. Hal ini agar dapat mengoptimalkan proses pembangunan masyarakat (community development). Salah satu dimensi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sistem pemerintahan lokal adalah cultural development. Dimensi ini perlu diperhatikan agar dapat menumbuhkan sikap krits terhadap identitas budaya, menghargai dan bangga pada identitasnya sendiri, menghargai keberagaman budaya dan dapat hidup berdampingan dalam perbedaan (keberagaman). Dalam prakteknya hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan penghargaan terhadap keberagaman budaya, mempertahankan dan menghargai budaya asli dan mengembangkan budaya partisipatif (Jim Ife, 2009:55 dalam Fachrur Rozi, 2018).

Apabila dimensi cultural development dapat dilaksanakan dan dikembangkan maka dilema yang selama ini terjadi di Rabi Jonggor mungkin saja dapat diatasi. Tidak hanya itu saja, proses pembangunan nagari pun dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat nagari. Misalnya saja, Nagari Robi jonggor memiliki pemandangan alam yang dapat dikembangkan menjadi wisata lokal yang berkarakter etnis Mandailing. Wilayah yang dikembangkan dengan menonjolkan karakteristik dan ciri khas daerah tersebut akan dapat menjadi brand tersendiri dan pembeda dari daerah lain yang akan bisa menarik perhatian.

Puncak Alam yang Ada Di Nagari Rabi Jonggor

Sebagian besar masyarakat Nagari Rabi Jonggor berprofesi sebagai petani. Lahan pertanian masyarakat juga terlihat disepanjang jalan nagari menuju pusat pemerintahan nagari.

Jalan di Nagari Rabi Janggor

Namun sayangnya, potensi pertanian yang ada di nagari ini belum dioptimalkan. Banyak faktor yang mempengaruhinya seperti wilayah ini jauh dari pusat Kabupaten Pasaman Barat dan lain sebagainya. Potensi-potensi yang ada di Nagari Rabi Jonggor perlu mendapat perhatian dan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik masyaralat lokal.

 

Oleh: Fachrur Rozi

Peneliti RANCAK Publik

@Cerita perjalanan ke Nagari Rabi Jonggor


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *