Judul : POLA PEMANFAATAN TANAH ULAYAT GUNA PENINGKATAN INVESTASI PADA DAERAH TERTINGGAL DI SUMATERA BARAT UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN

Tim Peneliti :

Ketua      : Dr Syamsurizaldi, S.IP., S.E., M.M
Anggota : Rozidateno Putri Hanida, S.IP
                    Fachrur Rozi, S.IP

ABSTRAK

Tanah ulayat merupakan salah satu asset penting yang dimiliki oleh masyarakat adat di Provinsi Sumatera Barat. Pemanfaatan tanah ulayat digunakan untuk kepentingan nagari dan kemakmuran seluruh masyarakat. Tanah ulayat nagari sangat luas dan umumnya belum dikelola dan menjadi satu-satunya tanah yang sebenarnya potensial untuk diserahkan kepada investor agar tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah. Namun terdapat kendala yang terjadi dalam pemanfaatan tanah ulayat dalam mekanisme investasi. Salah satu kendala bagi investor yaitu ketidakjelasan tanah ulayat ketika digunakan untuk investasi sehingga menimbulkan resiko dan biaya besar. Kemudian masyarakat tidak ingin kehilangan hak atas tanah ulayat yang dimilikinya. Persoalan pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan investasi, umumnya berada pada nagari-nagari yang memiliki wilayah yang luas, namun dengan jumlah penduduk yang sedikit yang berada di Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu daerah Tertinggal Terluar Terdepan di Provinsi Sumatera Barat.

Masalah yang muncul dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk investasi dapat terjadi jika Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari tidak mampu atau tidak menemukan pola yang tepat dalam pengelolaan tanah ulayat yang dimiliki. Di lain sisi, persoalan ini, tentu tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah saja. Namun ada peran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mesti dioptimalkan sebagai lembaga perwakilan daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki fungsi legislasi di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga persoalan ini tidak terlepas dari urusan dan fungsi yang diemban oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Maka dari itu, penting untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap pola pemanfaatan tanah ulayat sebagai upaya untuk meningkatan investasi di Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu daerah Tertinggal Terluar Terdepan di Provinsi Sumatera Barat.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pendekatan yang ditempuh untuk melakukan penelitian ini adalah pendekatan analisis legal dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu daerah Tertinggal Terluar Terdepan di Provinsi Sumatera Barat. Semua data baik itu data primer dan data sekunder akan dianalisis. Hasil analisis diharapkan dapat menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi yang sesuai, terkait dengan menemukan model kebijakan yang efektif dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu daerah Tertinggal Terluar Terdepan di Provinsi Sumatera Barat untuk pertumbuhan ekonomi kawasan.

Keywords: Tanah ulayat, Investasi, Pola Pemanfaatan

Kategori: Survei

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *