Kegiatan ini dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal  : Rabu/6, Maret 2019
Waktu               : 16.00-17.30 WIB
Tempat             : Jalan Bariang Indah II Nomor 75, Anduriang, Padang
Pemantik          : Hendri Koeswara, S.IP, M.Soc.Sc
Nia Ramadhani Putri

Hasil diskusi ini menyinggung beberapa hal. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa memberikan desa kewenangan lebih untuk mensejahterakan masyarakatnya salah satu kewenangannya yaitu terkait pengelolaan keuangan desa. Ketentuan pasal 72 point b dalam Undang-Undang Tentang Desa tersebut direalisasikan dalam bentuk Kebijakan Dana Desa.

Tujuan Kebijakan Dana Desa adalah

1) Meningkatkan pelayanan Publik di desa,
2) Memajukan perekonomian di desa,
3) Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa,
4) Memperkuat masyarakat desa,
5) Mengentaskan kemiskinan

Penggunaan, dana desa difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan peraturan menteri desa dan PDTT, peraturan bupati yang mengatur prioritas penggunaan dana desa sesuai kebutuhan daerah dan kebutuhan desa.

Kategori: Diskusi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *