Deskripsi kegiatan:

Revolusi Industri 4.0 : Menuju Era Baru Percepatan Pengembangan UMKM

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari/Tanggal             : Jumat /15, Maret 2019
Waktu                          : 16.00-17.30 WIB
Tempat                        : Jalan Bariang Indah II Nomor 75, Anduriang, Padang

Pemantik :

  1. Nur Faidati, S.IP, MA
  2. Tio Catur Sadewo

Narasi Singkat Hasil Diskusi:

UMKM di Era Revolusi Industri 4.0
Peneliti RANCAK Publik
(Rumah Kajian Perencanaan dan Kebijakan Publik)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering kita dengar dengan istilah UMKM telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian Indonesia. Hal ini karena UMKM sudah sejak lama menjadi unit usaha yang mampu bertahan dan bisa menyerap tenaga kerja. Berdasarkan catatan dari BPS, pasca krisis ekonomi yang dialami oleh Indonesia pada tahun 1998, jumlah UMKM tidak berkurang tetapi justru meningkat pertumbuhannya (Yuli Rahmini Suci, Vol. 6 No. 1 Januari 2017:51). Bahkan eksistensi UMKM ini dapat menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.

Kemudian di tahun yang sama, jumlah pelaku UMKM sebanyak 56.534.592 unit dari total jumlah pengusaha yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 56.539.560 unit. Data ini telah menunjukkan kepada kita bahwa hampir 99,99% pelaku ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM. Sedangkan para pelaku usaha berskala besar hanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit saja.

Pertumbuhan jumlah pelaku UMKM terus meningkat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) pada tahun 2018 untuk jumlah usaha mikro ada sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar sebanyak 4.987unit. Peningkatan jumlah UMKM ini telah membuktikan bahwa keberadaan UMKM dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya dan bisa dijadikan sebagai usaha produktif yang dapat terus dikembangkan dalam rangka untuk mendukung perkembangan ekonomi secara mikro dan makro di Indonesia.

Dalam proses implementasi operasional UMKM terdapat beberapa kendala yang biasanya dihadapi oleh para praktisinya. Seperti kurangnya permodalan, kemampuan manajerial, pemasaran, dan persaingan yang kurang sehat. Kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini tentu perlu dicarikan solusinya agar proses perkembangan UMKM dapat berjalan dengan maksimal. Tujuannya tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat.

Apabila kendala dan tantangan itu tidak segera diatasi, maka sangat dimungkinkan proses perkembangan UMKM akan terhambat. Apalagi pada saat ini kita telah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Lee et al (2013) menjelaskan, dimulainya era industri 4.0 ditandai dengan adanya peningkatan digitalisasi manufaktur yang didorong oleh empat faktor.

Keempat faktor itu adalah pertama, adanya peningkatan volume data, kekuatan komputasi, dan konektivitas. Kedua, munculnya analisis, kemampuan, dan kecerdasan bisnis. Ketiga, terjadinya bentuk interaksi baru antara manusia dengan mesin. Terakhir faktor yang keemmpat adalah instruksi transfer digital ke dunia fisik, seperti robotika dan 3D printing. Pada prinsipnya era Revolusi Industri 4.0 ini ditandai dengan adanya proses digitalisasi yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berjejaring.

Revolusi industri terkini atau generasi keempat telah mendorong pelaksanaan sistem otomatisasi di dalam semua aktivitas. Teknologi internet yang semakin masif tidak hanya menghubungkan jutaan manusia di seluruh dunia tetapi juga telah menjadi basis bagi transaksi perdagangan dan transportasi secara online. Beberapa kalangan berpendapat era industri 4.0  dapat dikatakan sebagai era disrupsi teknologi. Hal ini karena adanya otomatisasi dan konektivitas di sebuah bidang akan membuat pergerakan dunia industri dan persaingan kerja menjadi tidak linear.

Di satu sisi kemunculan era industri 4.0 ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia usaha. Namun, disisi lain apabila unit-unit usaha yang ada di masyarakat tidak mampu untuk beradaptasi, maka situasi ini tentu akan memperpanjang dan menambah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM bisa saja gagap dalam menghadapi kemajuan teknologi yang ada. Sehingga akan berdampak pada keterlambatan dalam operasional dan pengembangan unit usaha.

Sesungguhnya pada tahun 2019 ini pemerintah telah menargetkan 8 juta UMKM dapat melakukan proses perdagangana secara online. Pemanfaatan teknologi melalui proses digitalissi ini bisa membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan akses pasar, menambah pendapatan, dan ekspansi. Target yang ditetapkan oleh pemerintah ini telah sejalan dengan cita-cita yang diharapkan oleh pemerintah untuk menjadikan UMKM sebagai unit andalan ekonomi nasional.

Sampai pada akhir tahun 2018 berdasarkan data dari BPS, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,41%, dengan jumlah UMKM hampir mencapai 60 juta unit. Namun, dari jumlah unit UMKM itu baru sekitar 8% atau sebanyak 3,79 juta pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan platform online untuk memasarkan produknya.

Kondisi ini tentu perlu diatasi secara bersama. Agar UMKM yang telah dijadikan sebagai andalan ekonomi nasional dapat berkontribusi besar untuk mewujudkan roadmap pemerintah, yang telah dibuat untuk tahun 2020 terkait dengan transaksi e-commerce. Pemerintah memprediksi transaksi e-commerce Indonesia bisa mencapai Rp1.300 triliun atau setara USD130 miliar.

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dan dijalankan agar para pelaku UMKM dapat segera beradaptasi dengan era Revolusi industri ini. Persiapan ini tentu tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Namun perlu diajak beberapa stakeholder agar mau berperan dan berkolaborasi untuk mempersiapkan UMKM di era industri 4.0 ini. Para stakeholder ini dapat diberi peran sesuai dengan keahliannya masing-masing .

Seperti Pemerintah dapat berperan sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator dalam percepatan pengembangan UMKM di era Industri 4.0. Hal ini perlu dilakukan agar target pemerintah untuk mewujudkan 8 juta UMKM bertransaksi secara online di tahun 2019 dapat direalisasikan. Kebijakan percepatan pengembangan UMKM di era Industri 4.0 ini tentu tidak hanya berada di level pemerintah pusat saja. Namun juga harus sampai pada level pemerintahan daerah. Agar proses percepatan ini dapat dilakukan secara holistik.

Kemudian diperlukan peran dari pihak universitas atau akademisi dalam percepatan pengembangan UMKM di era Industri 4.0. Pihak akademisi dapat berperan sebagai pihak yang melakukan kajian-kajian dalam penemuan dan pengembangan inovasi-inovasi teknologi yang bisa digunakan oleh para pelaku UMKM. Terakhir, perlu dirangkul pihak swasta lainnya agar mau berkolaborasi dalam persoalan ini. Pihak swasta ini dapat berperan sebagai mitra kerja yang bisa membantu untuk menambah permodalan, sarana dan prasarana penunjang.

 

Kategori: Diskusi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *