
Deskripsi Kegiatan:
Mencari Pola Terbaik dalam Pengelolaan dan Pengembangan Bumnag
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat /22, Maret 2019
Waktu : 16.00-17.30 WIB
Tempat : Jalan Bariang Indah II Nomor 75, Anduriang, Padang
Pemantik :
- Wita Osmani
- Maya fitriana
- Wulandari H
Narasi Singkat Hasil Diskusi :
Hasil diskusi ini menyinggung beberapa hal. Salah satu upaya pembangunan desa yang sedang gencar dilakukan saat ini adalah dengan melalui lembaga ekonomi yang berada di tingkat desa yakni Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebagai wujud untuk mencapai kemandirian desa.
Badan Usaha Milik Desa ini sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahkan sebelumnya oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Amanat pendirian dan pengembangan BUMDes ini lebih dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada BAB X pasal 87—90, dan diberlakukan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, serta juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Kelemahan pembangunan di tingkat desa yang sering terjadi selain kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, juga disebabkan karena kurangnya sumber daya finansial untuk melakukan percepatan pembangunan di desa. Oleh karena itu, salah satu tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa tersebut. BUMDes yang merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa berfungsi sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial . BUMDes sebagai lembaga sosial merujuk pada pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat melalui penyediaan pelayanan sosial bagi masyarakat, sedangkan BUMDes sebagai lembaga komersial bertujuan untuk mencari keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Dengan adanya BUMDes diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan di pedesaan, menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi SDA di Desa, serta mampu meningkatkan SDM di Desa dalam pengelolaannya. Hal ini dituangkan di dalam pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
0 Komentar