
Oleh : Redni Putri Meldianto (Peneliti Rancak Publik)
PENGELOLAAN sampah di Kota Padang mencerminkan persoalan mendasar, bagaimana pemerintah kota merespons kebutuhan masyarakat. Setiap hari, lebih dari 643 ton sampah dihasilkan, sebagian besar berupa limbah organik yang dapat meningkat hingga 12% selama Ramadan. Ini bukan semata soal teknis, melainkan tentang bagaimana hak masyarakat atas lingkungan yang sehat diabaikan. Di banyak kawasan pinggiran, sampah menumpuk tanpa kepastian kapan akan diangkut. Pemerintah kota belum menunjukkan arah kebijakan yang jelas, belum membangun sistem layanan yang merata, dan belum memberi rasa aman bagi masyarakat untuk hidup di kota yang bersih dan layak.
David Harvey, akademisi Inggris, dalam Social Justice and the City menolak anggapan bahwa ruang kota bersifat netral. Baginya, kota dibentuk oleh relasi kuasa dan kepentingan kapitalis. Pandangan ini sangat relevan dengan realitas kota-kota di negara berkembang, termasuk Padang. Masalah sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan cermin ketimpangan spasial dan politik yang menyingkirkan kelompok marginal dari hak atas lingkungan yang layak.
Kebersihan pusat kota dan kawasan wisata di Padang membentuk citra kota yang tertib dan terurus. Pemerintah mengerahkan sumber daya besar untuk area strategis seperti Pasar Raya dan Pantai Padang. Dinas Pariwisata mengalokasikan hampir Rp1 miliar per tahun untuk menggaji petugas kebersihan di zona wisata. Di Pasar Raya, petugas bekerja dalam dua shift per hari, didukung armada pengangkut lengkap. Fasilitas seperti tempat sampah bambu dan poster edukatif turut dipasang guna membangun kesadaran pengunjung dan pedagang. Sementara itu, kawasan seperti Kalumbuk, Kuranji, Gunung Pangilun, dan Subarang Padang harus menghadapi tumpukan sampah yang membusuk berminggu-minggu, tanpa kontainer memadai dan dengan jadwal angkut yang tidak menentu.
Persoalan kebersihan di Padang tidak disebabkan oleh perbedaan volume atau jenis sampah, karena rata-rata timbulan dan komposisinya relatif serupa antara pusat kota dan wilayah pinggiran. Permasalahan utama terletak pada ketimpangan distribusi layanan. Dari 11 kecamatan, hanya 4 yang terlayani secara optimal oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, mencakup sekitar 63% penduduk kota Padang. Saat ini tersedia 198 kontainer sampah, padahal kota membutuhkan tambahan setidaknya 126 unit untuk menjangkau seluruh kawasan. Dinas hanya mampu menangani sekitar 89% dari total sampah yang dihasilkan, sementara sisanya dibiarkan menumpuk atau ditangani secara swadaya oleh masyarakat. Ketimpangan ini mencerminkan orientasi kebijakan yang lebih mementingkan citra kota bagi wisatawan daripada keadilan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Kota Padang telah meraih 18 penghargaan Adipura. Secara formal, Adipura dimaksudkan sebagai tolok ukur keberhasilan daerah dalam menciptakan kota bersih, hijau, dan berkelanjutan. Kriterianya mencakup pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, serta pengendalian pencemaran air dan udara. Dalam praktik, penghargaan ini lebih mencerminkan keberhasilan administratif dan pencitraan visual daripada pemerataan layanan kebersihan secara substantif. Pemerintah justru memusatkan perhatian pada wilayah yang menjadi objek penilaian, sementara kawasan miskin terabaikan.Distribusi kontainer yang terkonsentrasi di pusat ekonomi dan pemerintahan, kontainer yang semestinya menjadi fasilitas publik universal berubah menjadi penanda eksklusi sosial. Kota dibersihkan demi citra, bukan demi kesejahteraan kolektif.
Alih-alih mendorong transformasi lingkungan, penghargaan ini kerap dijadikan alat politik untuk membangun citra kepala daerah tanpa perubahan struktural. Praktik semacam ini mencerminkan gejala greenwashing, yaitu strategi pencitraan ramah lingkungan yang tidak disertai komitmen nyata terhadap keberlanjutan. Di Padang, lebih difokus pada pemenuhan indikator fisik seperti kebersihan jalan protokol demi memenuhi standar Adipura, tanpa memperbaiki kelembagaan dan menjawab kebutuhan masyarakat marjinal, hal ini mempertegas bahwa kepatuhan hanya bersifat kosmetik. Logika penghargaan yang menekankan tampilan visual mendorong pemerintah daerah memilih jalur tercepat dan termudah seperti penataan permukaan kota ketimbang membangun sistem pengelolaan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan
Ketimpangan layanan dasar ini mencerminkan ketimpangan ekonomi-politik yang lebih dalam. Kelompok kaya memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan dan menentukan standar kota. Sebaliknya, kelompok miskin terjebak dalam sistem yang tak pernah dirancang untuk mereka. Pelayanan publik pun bergeser dari hak menjadi privilese. Adipura, alih-alih menjadi simbol keberhasilan lingkungan, justru menyingkap kegagalan kota dalam menjamin keadilan ekologis dan hak atas ruang hidup yang setara.
Kontainer menjadi simbol eksklusi, penanda siapa yang dianggap layak menerima layanan publik. Di pusat kota dan kawasan strategis, kontainer tersedia dan diangkut rutin. Sebaliknya, di wilayah pinggiran, keterbatasan fasilitas tersebut memaksa masyarakat membuang sampah ke sungai atau melakukan pembakaran terbuka.
Dalam tata ruang urban, layanan publik tak lagi hadir sebagai hak, melainkan berubah menjadi privilese. Ketimpangan ekonomi memperparah ketimpangan politik. Kelompok berdaya ekonomi tinggi menggunakan pengaruh untuk membentuk aturan yang menguntungkan diri sendiri sambil mengorbankan kelompok marjinal. Akses terhadap pengelolaan sampah yang layak pun menjadi hak istimewa yang sulit dijangkau oleh komunitas miskin.
Ketimpangan ini tidak muncul begitu saja. Proses perencanaan dan penganggaran cenderung tertutup dan elitis. Kelompok marginal jarang memperoleh ruang untuk menyuarakan kebutuhan bersama yang lahir dari pengalaman hidup sehari-hari. Forum resmi lebih banyak menyerap suara yang dekat dengan pusat kekuasaan. Sementara itu, ribuan keluarga di wilayah pinggiran terus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, karena kebutuhan dasar tak pernah dianggap urgen oleh pengambil kebijakan.
Ukuran kota bersih tidak semestinya diukur dari kerapiannya jalan protokol atau kemegahan tugu penghargaan. Ukuran yang sejati tercermin dari sejauh mana layanan dasar menjangkau seluruh masyarakat tanpa kecuali. Selama kawasan pinggiran masih menanggung sampah tanpa solusi, kota belum bersih, hanya tampak bersih.
Keadilan kota mustahil tercapai bila ruang terus dikelola berdasarkan visibilitas, bukan kesetaraan. Hak atas ruang hidup layak harus dijamin untuk seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang jauh dari pusat kendali. Kota yang adil bukan sekadar rapi dan estetik, melainkan kota yang mendengar, melayani, dan berani menata ulang relasi kuasa secara menyeluruh.
Tulisan ini sudah dipubikasikan Tanggal 15 Agustus 2025 di Koran Padang Ekspres
0 Komentar