Oleh : Tri Wahyuni Oktanita (Peneliti Rancak Publik)

TAMAN Imam Bonjol ruang terbuka hijau (RTH) terbesar yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Padang. Namun, kondisinya kini tampak tak terawat. Bangku beton banyak yang rusak. Rerumputan
liar tumbuh di berbagai sudut. Alat permainan anak berkarat dan membahayakan.

Tak hanya itu, kebersihan pun tidak terjaga. Sampah menumpuk di sejumlah titik. Bahkan bau pesing
kerap tercium. Kondisi ini menjauhkan taman dari fungsinya sebagai ruang publik yang aman dan
nyaman bagi warga.
Meski demikian taman ini tetap menjadi tempat rekreasi alternatif. Khususnya bagi warga berpenghasilan
rendah. Karena tidak perlu mengeluarkan biaya lebih, misalnya untuk tiket masuk.
Taman Imam Bonjol tidak hanya didatangi orang-orang yang memang sengaja mencari ruang rekreasi
murah dan mudah untuk dijangkau. Tapi tak sedikit warga Padang memanfaatkannya untuk menunggu
transportasi umum. Sayangnya jumlah kursi yang minim di sekitar RTH tersebut menambah
ketidaknyamanan. Tak enak dipandang. Sebab warga yang menunggu transportasi umum tersebut kerap
duduk di tembok-tembok taman. Bahkan di jalanan taman. Sehingga masyarakat yang melewati jalan
tersebut terganggu.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan agar proporsi ruang terbuka hijau
minimal 20 persen dari total luas wilayah kota. Selain itu dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, sebagai elemen
ekologis, taman kota memiliki fungsi sosial, estetika, edukatif, serta rekreatif. Taman pun dibagi ke dalam
dua kategori. Taman aktif dengan sarana bermain dan olahraga, serta taman pasif yang lebih bersifat
dekoratif.
Kajian Sumaryono, Malik, & Takumansang (2023) menegaskan pentingnya desain taman publik yang
responsif terhadap kebutuhan beragam penggunanya. Dalam konteks itu, Taman Imam Bonjol sebagai
taman aktif seharusnya dapat mengakomodasi aktivitas sosial masyarakat dengan fasilitas yang aman,
bersih, dan layak pakai.
DLH Kota Padang mencatat terdapat 40 titik taman di wilayah kota, namun hanya delapan yang
diklasifikasikan sebagai taman aktif. Imam Bonjol termasuk yang terbesar dan paling strategis, tetapi
secara fungsi sosial, keberadaannya belum maksimal. Sehingga kehilangan daya tariknya sebagai ruang
publik utama.
Situasi ini mencerminkan pergeseran preferensi ruang sosial warga dari ruang publik ke ruang privat.
Kafe, pusat perbelanjaan, dan taman bermain berbayar menjadi pilihan bagi warga yang memiliki daya
beli lebih tinggi. Tempat-tempat ini menawarkan lingkungan yang bersih, aman, serta memiliki fasilitas
lengkap dan terkini. Sementara warga berpenghasilan rendah hanya memiliki ruang publik seperti Taman
Imam Bonjol yang kondisinya memprihatinkan. Terjadi dualisme ruang: “gratis tapi tidak nyaman” versus
“nyaman tapi berbayar”. Dualisme ini bukan sekadar pilihan gaya hidup yang berbeda, melainkan
memperlihatkan struktur sosial yang memisahkan warga berdasarkan kelas ekonomi dalam mengakses
ruang sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperdalam ketimpangan sosial dan
mempersempit ruang interaksi inklusif antar kelompok masyarakat.
Kualitas pengelolaan taman tidak hanya ditentukan oleh keberadaan fisik atau pencapaian target jumlah
RTH, tetapi juga oleh upaya perawatan berkelanjutan, keamanan, serta pemanfaatan partisipatif dari
masyarakat. Sebagian taman lain di Kota Padang bahkan tidak terdeteksi di Google Maps, sehingga akses
informasi masyarakat terhadap lokasi dan fungsi taman-taman tersebut sangat terbatas. Umpan balik
warga melalui platform digital terhadap taman-taman ini pun konsisten: fasilitas minim, kebersihan tidak
terjaga, dan kurangnya program yang menghidupkan taman sebagai ruang interaksi sosial.

Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan antara perencanaan dan implementasi dalam kebijakan tata
ruang kota. Secara administratif, pemerintah kota mungkin berupaya memenuhi sejumlah indikator
pembangunan seperti luas RTH atau fasilitas publik seperti taman dan tempat bermain. Namun
implementasi tersebut belum menyentuh aspek kualitas, partisipasi dan keberlanjutan sosial.
Taman-taman kota sering kali diposisikan sebatas pelengkap dalam dokumen perencanaan bahkan untuk
mengejar pengakuan dan penghargaan tertentu. Hal ini dibuktikan dengan upaya Pemerintah Kota Padang
untuk meraih predikat Kota Sehat tahun 2025, yang penilaiannya dilakukan pada bulan November.
Indikator penilaiannya memang mencakup ketersediaan taman kota, tempat bermain anak dan ruang
rekreasi. Akan tetapi dalam konteks ini, keberadaan taman lebih dilihat sebagai simbol pemenuhan
indikator teknis bukan sebagai pemenuhan ruang hidup yang layak.


Hingga saat ini belum terlihat adaya upaya sistematis dan konsisten untuk meningkatkan kualitas taman
baik dari sisi infrastruktur, fungsi sosial, aspek keamanan, maupun pengelolaan berbasis komunitas.
Dalam kerangka pembangunan yang inklusif, taman kota semestinya menjadi ruang bersama yang mampu
merespons dinamika sosial masyarakat urban. Ruang publik bukan hanya pelengkap tata ruang, tetapi
juga fondasi dari kehidupan sosial yang sehat dan adil.
Dengan meningkatnya intensitas urbanisasi, kebutuhan akan ruang publik yang memadai, inklusif dan
ramah disabilitas menjadi semakin mendesak. Ketika pemukiman, area komersial dan infrastruktur
berkembang pesat. Ruang publik sering kali tersisih. Oleh karena itu, revitalisasi taman kota harus
menjadi prioritas kebijakan pemerintah daerah. Revitalisasi tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga
menyangkut aspek sosial dan kultural. Pemerintah hendaknya memastikan taman berfungsi sebagai
tempat warga berkegiatan, berinteraksi, dan beristirahat tanpa hambatan ekonomi, fisik, maupun akses
bagi penyandang disabilitas.
Kondisi Taman Imam Bonjol dan taman-taman kota lainnya menjadi indikator penting untuk mengukur
sejauh mana keberpihakan tata kota terhadap kebutuhan dasar warganya. Pertanyaan yang muncul
kemudian, apakah taman-taman ini benar-benar dirancang untuk masyarakat, atau hanya sekadar
pelengkap statistik pembangunan kota?

Telah diterbitkan di Laman Opini Padang Ekspres Edisi 5 Agustus 2025


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *